Sempat mengalami kerusakan yang cukup parah dengan kondisinya yang mulai lapuk, Masjid Al Mujahidin dengan luas 320 m2 terpaksa dipugar. Masjid yang didirikan pada tahun 1978 ini termasuk masjid tua yang berada di pinggir Jl Kaliurang KM 6,8, Condongcatur, Sleman, D.I. Yogyakarta, yang merupakan daerah padat penduduk.
Masjid Al Mujahidin ini tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk beribadah, tetapi juga sebagai tempat untuk mencetak generasi-generasi qur'ani dengan adanya TPQ. Tak hanya itu, banyak dari mahasiswa di Yogyakarta maupun pengguna jalan yang hilir mudik menjadikan masjid ini sebagai tempat singgah untuk beribadah dan beristirahat sejenak dari aktivitas.
Berdasar legalitasnya, Masjid Al Mujahidin berdiri di atas tanah wakaf dari Bapak Atmoredjo alias Wagiman dengan Surat Ukur nomor 040132004 tertanggal 8 Juli 2004, seluas 320 m2. Wakaf tersebut telah disahkan dengan Surat Pengesahan nomor W5.a/125 tahun 2019 dan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia nomor 4 tahun 2018.
Masjid ini terpaksa dipugar karena kondisinya yang memprihatinkan, karena sudah mulai lapuk dan daya tampungnya yang kecil. Masjid Al Mujahidin sudah dirobohkan sebagian, dan saat ini proses renovasi masih terus berlangsung, namun belum dapat disempurnakan karena masih kurangnya dana untuk perbaikan.
NU Care-LAZISNU D.I. Yogyakarta mengajak para dermawan, #SahabatPeduli untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pembangunan Masjid Al Mujahidin dengan bersedekah. Tentunya sedekah dari #SahabatPeduli semua akan menjadi amal jariyah yang pahalanya berlipat ganda dan tidak terputus. Saudara semua dapat menyalurkan sedekah jariyahnya melalui halaman campaign ini, dengan cara:
Kebutuhan Dana 275.000.000
Dana Terkumpul 0
0 Donatur
0 Hari lagi
Sempat mengalami kerusakan yang cukup parah dengan kondisinya yang mulai lapuk, Masjid Al Mujahidin dengan luas 320 m2 terpaksa dipugar. Masjid yang didirikan pada tahun 1978 ini termasuk masjid tua yang berada di pinggir Jl Kaliurang KM 6,8, Condongcatur, Sleman, D.I. Yogyakarta, yang merupakan daerah padat penduduk.
Masjid Al Mujahidin ini tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk beribadah, tetapi juga sebagai tempat untuk mencetak generasi-generasi qur'ani dengan adanya TPQ. Tak hanya itu, banyak dari mahasiswa di Yogyakarta maupun pengguna jalan yang hilir mudik menjadikan masjid ini sebagai tempat singgah untuk beribadah dan beristirahat sejenak dari aktivitas.
Berdasar legalitasnya, Masjid Al Mujahidin berdiri di atas tanah wakaf dari Bapak Atmoredjo alias Wagiman dengan Surat Ukur nomor 040132004 tertanggal 8 Juli 2004, seluas 320 m2. Wakaf tersebut telah disahkan dengan Surat Pengesahan nomor W5.a/125 tahun 2019 dan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia nomor 4 tahun 2018.
Masjid ini terpaksa dipugar karena kondisinya yang memprihatinkan, karena sudah mulai lapuk dan daya tampungnya yang kecil. Masjid Al Mujahidin sudah dirobohkan sebagian, dan saat ini proses renovasi masih terus berlangsung, namun belum dapat disempurnakan karena masih kurangnya dana untuk perbaikan.
NU Care-LAZISNU D.I. Yogyakarta mengajak para dermawan, #SahabatPeduli untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pembangunan Masjid Al Mujahidin dengan bersedekah. Tentunya sedekah dari #SahabatPeduli semua akan menjadi amal jariyah yang pahalanya berlipat ganda dan tidak terputus. Saudara semua dapat menyalurkan sedekah jariyahnya melalui halaman campaign ini, dengan cara:
Belum ada kabar terbaru