Pusat Edukasi

Edukasi Zakat, Infak, Sedekah & Wakaf

Pelajari lebih dalam tentang ZISWAF dengan panduan lengkap dari para ahli

Zakat

Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Pengertian

Zakat secara bahasa berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Secara istilah syara', zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).

Dalil Al-Quran

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Syarat Wajib Zakat

  • Islam
  • Merdeka (bukan budak)
  • Milik penuh
  • Mencapai nisab
  • Mencapai haul (satu tahun)
  • Berkembang atau berpotensi berkembang

Jenis-Jenis Zakat

Zakat Maal (Harta)

  • Zakat Penghasilan/Profesi
  • Zakat Emas dan Perak
  • Zakat Perdagangan
  • Zakat Pertanian
  • Zakat Peternakan

Zakat Fitrah

  • Wajib bagi setiap muslim
  • Dibayarkan saat bulan Ramadhan
  • Sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda dengan mudah dan akurat sesuai dengan jenis harta yang Anda miliki

Mulai Hitung Zakat

Siap Menunaikan Zakat?

Salurkan zakat Anda melalui NU Care - LAZISNU

Salurkan Sekarang

💡 Tahukah Anda?

Zakat adalah rukun Islam yang ke-4. Membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.

Butuh Konsultasi?

Hubungi tim konsultan ZIS kami untuk pertanyaan lebih lanjut

Konsultasi Sekarang

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar ZISWAF

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Dengan harga emas saat ini sekitar Rp 1.000.000/gram, maka nisabnya adalah Rp 85.000.000 per tahun atau Rp 7.083.333 per bulan.

Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Waktu terbaik adalah dari awal Ramadhan hingga sebelum shalat Id.

Infak dan sedekah memiliki makna yang hampir sama, yaitu mengeluarkan harta di jalan Allah secara sukarela. Perbedaan tipis ada pada konteks penggunaan, namun pada praktiknya keduanya sama-sama merupakan bentuk kedermawanan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Pastikan penggalang dana memiliki kredibilitas yang jelas, buat deskripsi program yang transparan dengan dokumentasi valid, update progress secara berkala, dan laporkan penggunaan dana dengan detail. Gunakan platform terpercaya seperti NU Care - LAZISNU.

Ada 8 golongan penerima zakat (asnaf): Fakir, Miskin, Amil (pengelola zakat), Muallaf, Riqab (budak/hamba sahaya), Gharimin (orang yang berutang), Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.

Logo NU

NU Care-LAZISNU hadir untuk berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan dan kemandirian umat; mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), CSR, dana Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sesuai regulasi dan ketentuan syariah.

Seluruh dana yang ditunaikan melalui NU Care-LAZISNU bukan bertujuan untuk pencucian uang (money laundry) dan bukan bersumber dari dana Tindak Kejahatan (korupsi dan lain-lain).

Media Sosial

Kontak & Alamat

Jl. Kramat Raya No.164, RT.7/RW.2,
Kenari, Senen, Jakarta Pusat,
Jakarta 10430
Telepon: (WA) +6281398009800
Email: support@nucare.id

© Copyright NU CARE - LAZISNU 2026. All rights reserved.